Astaghfirullah, Pengadilan Di Perancis Resmi Melarang Pemakaian Jilbab Di Negaranya


software untuk mengakses internet, plasa hosting, jasa pembuatan website iklan baris, spesifikasi komputer server

PARIS -Kontroversi seputar pemakaian jilbab atau hijab muncul kembali di Prancis, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa mempertahankan keputusan Prancis melarang jilbab di negara tersebut, setelah menolak banding seorang pekerja wanita Islam yang diberhentikan karena menolak membuka jilbab pada 15 tahun lalu.

Dalam persidangan itu, pengadilan memutuskan, kepentingan untuk Christiane melaksanakan hak klaim agamanya adalah jelas dan dia juga harus mengikuti aturan pemakaian kerudung seperti yang ditetapkan.

Dengan itu, pengadilan memutuskan untuk mengambil tindakan secara adil dan mengutamakan kebutuhan meliputi kepentingan semua pihak di negara itu.

Melalui laporan Mail Online, dilaporkan bahwa Christiane Ebrahimian, pekerja sosial di Departemen Psikiater di sebuah rumah sakit di Nanterre diberitahu kontraknya tidak dilanjutkan setelah seorang pasien mengeluh dia enggan membuka jilbabnya ketika diminta dalam kejadian pada 2000.

Sebelum ini, Christiane pernah mengajukan banding di Pengadilan Administrasi Versailles Prancis dan Pengadilan Administrasi Banding, namun ditolak.

Setelah gagal dalam dua banding di Prancis, wanita berusia 60an itu mengajukan banding di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.

Hukum larangan pemakaian jilbab di negara ini mulai diberlakukan pada 2004 dan mendapat kritikan hebat dari penduduk Islam yang memprotes keras larangan tersebut.

 software untuk mengakses internet, plasa hosting, jasa pembuatan website iklan baris, spesifikasi komputer server 
 Sumber : reportaseterkini.com

Code Blank

I'm just a beginner blogger who tried to learn things related to coding which always appears in front of the eye