Hukum Menyambung Rambut dan Memakai Wig bagi Wanita


software untuk mengakses internet, plasa hosting, jasa pembuatan website iklan baris, spesifikasi komputer server

Ada sebagian wanita muslimah yang menyambung rambutnya agar kelihatan lebih cantik. Ada yang memakai rambut palsu (wig) agar penampilannya lebih indah. Ada pula yang memakainya karena rambutnya rontok, akibat sakit. Bagaimana hukumnya?

Syaikh Dr. Yusuf Qardhawi dalam buku Al Halal wal Haram fil Islam (Halal dan Haram dalam Islam) menjelaskan diharamkannya menyambung rambut dan memakai wig, baik bagi laki-laki maupun bagi wanita. Beliau berpedoman pada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari Aisyah, Asma’, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar dan Abu Hurairah:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambung rambutnya” (HR. Muslim)

Syaikh Dr. Yusuf Qardhawi menjelaskan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersikap keras terhadap pengelabuan model ini. Bahkan, beliau tidak memperbolehkan orang sakit yang rambutnya rontok disambung dengan rambut lain, meskipun dia akan menjadi pengantin yang disandingkan dengan suaminya.

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ جَارِيَةً مِنَ الأَنْصَارِ تَزَوَّجَتْ ، وَأَنَّهَا مَرِضَتْ فَتَمَعَّطَ شَعَرُهَا ، فَأَرَادُوا أَنْ يَصِلُوهَا فَسَأَلُوا النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

Dari Aisyah radhiyallahu anha, bahwa ada seorang budak wanita dari kalangan Ansar menikah dan ia sakit sehingga rambutnya rontok. (Sebagai solusi), ia akan disambungkan rambutnya. Maka ditanyakan (perkara itu) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau pun menjawab, “Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambung rambutnya” (HR. Muslim)

Dalam hadits lain disebutkan tentang seorang wanita yang anak perempuannya akan menikah. Namun, putrinya itu rambutnya rontok karena sakit. Maka ia pun datang menghadap Rasulullah dan menanyakan hal itu kepada beliau.

سَأَلَتِ امْرَأَةٌ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ ابْنَتِى أَصَابَتْهَا الْحَصْبَةُ ، فَامَّرَقَ شَعَرُهَا ، وَإِنِّى زَوَّجْتُهَا أَفَأَصِلُ فِيهِ فَقَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمَوْصُولَةَ

Seorang wanita bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Ya Rasulullah, sesungguhnya putriku terkena penyakit hingga rambutnya rontok, sementara aku akan menikahkannya. Bolehkah aku menyambung rambutnya?” Beliau pun bersabda, “Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambung rambutnya” (HR. Bukhari)

Rasulullah juga menjelaskan, menyambung rambut adalah salah satu penyebab rusaknya Bani Israel di masa lalu. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَ هَذِهِ نِسَاؤُهُمْ

“Sesungguhnya Bani Israel menjadi rusak ketika wanita-wanita mereka memakai ini (wig)” (HR. Bukhari)

Sedangkan Syaikh Utsaimin dalam Al Halal wal Haram fil Islam (Ensiklopedi Halal dan Haram dalam Islam) memberikan keringanan kepada wanita yang botak atau tidak memiliki rambut sama sekali untuk memakai wig. Beliau berhujjah, menghilangkan aib itu diperbolehkan. Beliau juga mencontohkan, Nabi shallallahu ‘alahi wasallam mengizinkan orang yang hidungnya terpotong dalam pertempuran untuk membuat hidung palsu dari emas.

Wallahu a’lam bish shawab.

 software untuk mengakses internet, plasa hosting, jasa pembuatan website iklan baris, spesifikasi komputer server 
 Sumber : webmuslimah.com

Code Blank

I'm just a beginner blogger who tried to learn things related to coding which always appears in front of the eye